Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatra Barat
From Wikipedia, the free encyclopedia
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (disingkat DPRD Sumatera Barat atau DPRD Sumbar) adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah di Provinsi Sumatera Barat, Indonesia. DPRD Sumbar beranggotakan 65 orang yang dipilih melalui pemilihan umum setiap lima tahun sekali. Berdasarkan UU Nomor 27 tahun 2009, struktur pimpinan DPRD Sumatera Barat terdiri atas satu orang ketua dan tiga orang wakil ketua yang dipilih dari partai politik berdasarkan urutan perolehan kursi terbanyak.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat | |
---|---|
Periode 2019–2024 | |
Jenis | |
Jenis | |
Jangka waktu | 5 tahun |
Sejarah | |
Sesi baru dimulai | 28 Agustus 2019 |
Pimpinan | |
Ketua | |
Wakil Ketua I | |
Wakil Ketua II | |
Wakil Ketua III | |
Komposisi | |
Anggota | 65 |
Partai & kursi | |
Pemilihan | |
Proporsional-Terbuka | |
Pemilihan terakhir | 14 Februari 2024 |
Pemilihan berikutnya | 2029 |
Tempat bersidang | |
Gedung DPRD Sumatera Barat Jalan Khatib Sulaiman No. 87 Kode Pos 25133 Padang Utara, Kota Padang Sumatera Barat, Indonesia | |
Situs web | |
dprd | |
Anggota DPRD Sumbar yang sedang menjabat saat ini adalah hasil Pemilu 2019 yang dilantik pada 28 Agustus 2019.[1] Komposisi anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 terdiri dari sembilan partai politik dengan Partai Gerindra sebagai pemilik kursi terbanyak yaitu 14 kursi, disusul oleh Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional yang masing-masing memiliki 10 kursi.
Sebelum 2014, jumlah kursi untuk DPRD Sumatera Barat adalah 55 kursi. Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat periode 2014–2019 terdiri dari perwakilan 11 partai politik hasil pemilihan umum legislatif 2014. Perwakilan Partai Golkar mengisi perolehan kursi terbanyak.
Dewan ini berkantor di Gedung DPRD Sumatera Barat, yang berada di ujung Jalan Khatib Sulaiman dengan persimpangan yang dijuluki Simpang Oke.[2][3]