Piagam Madinah
artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Piagam Madinah (Arab: صحیفة المدینه, shahifatul madinah), juga dikenal dengan sebutan Konstitusi Madinah,[butuh rujukan] ialah sebuah dokumen yang disusun oleh Nabi Islam Muhammad, yang merupakan suatu perjanjian formal antara dirinya dengan semua suku-suku dan kaum-kaum penting di Yasthrib (kemudian bernama Madinah) pada tahun 622.[1][2][3][4]
Piagam ini dibuat untuk mengakhiri pertempuran sengit antar suku antara klan saingan Bani Aus dan Bani Khazraj di Medinah dan untuk menjaga perdamaian dan kerjasama di antara semua kelompok Madinah. Menetapkan peran Muhammad sebagai otoritas penengah antara dua kelompok dan yang lain di Madinah adalah inti dari berakhirnya kekerasan internal Madinah dan merupakan fitur penting dari konstitusi. Dokumen tersebut menjamin kebebasan beragamakeyakinan dan praktik bagi semua warga negara yang "mengikuti orang-orang yang beriman". Ini meyakinkan bahwa perwakilan dari semua pihak, Muslim atau non-Muslim, harus hadir ketika konsultasi terjadi atau dalam kasus negosiasi dengan negara asing. Ini menyatakan "seorang wanita hanya dapat dijamu oleh tuan rumah dengan persetujuan keluarganya" dan memberlakukan sistem pajak untuk mendukung komunitas pada saat konflik. Ini menyatakan peran Madinah sebagai haram (حرم, "tempat yang dilindungi"), di mana tidak ada darah orang-orang yang termasuk dalam pakta tersebut dapat ditumpahkan.[5][6][4][7][8]