Dekrit Presiden Republik Indonesia 1959
Perintah Presiden Soekarno untuk mengadopsi kembali UUD 1945 / From Wikipedia, the free encyclopedia
Keputusan Presiden Nomor 150 Tahun 1959 tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945, atau yang lebih dikenal sebagai Dekret Presiden 5 Juli 1959, adalah dekret (secara legal Keputusan Presiden) yang dikeluarkan oleh Presiden Indonesia yang pertama, Soekarno pada 5 Juli 1959. Isi dekret ini adalah pembubaran Badan Konstituante hasil Pemilu 1955 dan penggantian undang-undang dasar dari UUD Sementara 1950 ke UUD '45.
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Wikisumber memiliki naskah asli yang berkaitan dengan artikel ini:
Fakta Singkat Presiden Republik Indonesia, Jangkauan teritorial ...
Dekrit No. 150 tahun 1959 | |
---|---|
Presiden Republik Indonesia | |
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 150 Tahun 1959 Tentang Kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 | |
Jangkauan teritorial | Indonesia |
Diterapkan oleh | Soekarno |
Tanggal penerapan | 5 Juli 1959 |
Tanggal penandatanganan | 5 Juli 1959 |
Tanggal pengumuman | 5 Juli 1959 |
Tutup