Kabupaten
wilayah administratif tingkat dua setelah negara dan provinsi / From Wikipedia, the free encyclopedia
Kabupaten (bahasa Inggris: regency) adalah satuan teritorial yang dipimpin oleh seorang bupati. Kabupaten merupakan daerah administratif Indonesia tingkat II selain daerah kota, yang dipimpin oleh wali kota. Pada umumnya, baik bupati dan wali kota cenderung memiliki wewenang yang sama. Hal-hal yang membedakan kabupaten dan kota umumnya dapat dilihat pada penduduk dan wilayahnya. Kabupaten cenderung terletak pada daerah pedesaan dengan luas yang relatif luas dan penduduk yang relatif sedikit. Seperti halnya provinsi dan kota, kabupaten merupakan daerah otonom. Yang membedakan kabupaten dengan kota adalah di mana terdapat beberapa kota kecil (bahasa Inggris: town), yakni berupa kota kecamatan di setiap kecamatan[lower-alpha 1] yang ada di setiap wilayah kabupaten, sedangkan kota setingkat kabupaten tidak memiliki kota kecamatan dan juga tidak memiliki ibu kota kabupaten seperti halnya kabupaten.[1][2]