Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya
From Wikipedia, the free encyclopedia
Pemberlakuan Pasal 50 Perjanjian Uni Eropa oleh Britania Raya adalah tahap utama dalam pencabutan keanggotaan Britania Raya dari Uni Eropa (UE), biasa disebut Brexit. Pemberlakuan Pasal 50 (2) adalah proses penyampaian surat pemberitahuan resmi kepada Dewan Uni Eropa perihal keinginan sebuah negara anggota untuk keluar dari UE sehingga negosiasi pencabutan keanggotaan dapat dimulai sesuai Perjanjian Uni Eropa.
Proses keluar dari UE dimulai setelah referendum bulan Juni 2016 menghendaki keluarnya Britania Raya dari UE. Bulan Oktober 2016, Perdana Menteri Britania Raya, Theresa May, mengumumkan bahwa Pasal 50 akan diberlakukan pada "kuartal pertama 2017".[1] Putusan Pengadilan Tinggi Inggris dan Wales tanggal 2 November 2016 yang diperkuat di tingkat banding oleh Mahkamah Agung Britania Raya tanggal 24 Januari 2017 menetapkan bahwa proses ini tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh pemerintah (lewat kekuasaan prerogatif kerajaan) dan harus melalui undang-undang yang disahkan Parlemen. Karena itu, Undang-Undang (Pemberitahuan Pencabutan Keanggotaan) Uni Eropa 2017 disahkan agar Perdana Menteri memiliki kekuasaan untuk memberlakukan Pasal 50.
Pada 20 Maret 2017, Theresa May mengumumkan bahwa Britania Raya akan memberlakukan Pasal 50 pada tanggal 29 Maret 2017.[2] Pemberlakuan ini secara resmi dilaksanakan pada hari Rabu, 29 Maret 2017, pukul 13:28 CEST (12:28 BST/18:28 WIB) melalui penyerahan surat Perdana Menteri Theresa May oleh Sir Tim Barrow, Perwakilan Permanen Britania Raya untuk Uni Eropa, kepada Donald Tusk, Presiden Dewan Eropa, di Brussels.[3] Britania Raya secara resmi tidak menjadi anggota Uni Eropa pada tengah malam (00:00 Greenwich Mean Time) tanggal 30 Maret 2019, kecuali ada perpanjangan negosiasi yang disepakati Britania Raya dan UE.[4]