Anti-Counterfeiting Trade Agreement
From Wikipedia, the free encyclopedia
Anti-Counterfeiting Trade Agreement (ACTA) (Perjanjian Perdagangan Anti-Pemalsuan) adalah usulan perjanjian plurilateral dengan tujuan untuk menetapkan standar internasional tentang penegakan hukum atas hak kekayaan intelektual.[3] Perjanjian ini akan menciptakan kerangka hukum internasional bagi negara-negara yang bergabung secara sukarela,[4] dan akan menciptakan organisasi di luar lembaga internasional seperti Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), World Intellectual Property Organization (WIPO) maupun Perserikatan Bangsa Bangsa.[3][5] Negara-negara yang ikut bernegosiasi menggambarkan perjanjian ini sebagai tanggapan "atas meningkatnya perdagangan global barang-barang palsu dan barang-barang bajakan dari karya yang dilindungi hak cipta."[4] Ruang lingkup ACTA termasuk barang-barang palsu, obat-obatan generik dan pelanggaran hak cipta di Internet.[6] Kelompok seperti Electronic Frontier Foundation (EFF) menentang ACTA,[7] menyatakan bahwa kelompok masyarakat sipil dan negara-negara berkembang dikeluarkan dari diskusi selama pengembangan ACTA dalam pencucian kebijakan.[8]
Nama panjang:
| |
---|---|
Jenis | Perjanjian plurilateral |
Dirancang | |
Ditandatangani | 1 Oktober 2011 |
Lokasi | Tokyo |
Efektif | Tidak diterapkan |
Syarat | Ratifikasi oleh enam negara bagian |
Penanda tangan | Amerika Serikat, Uni Eropa dan 22 Negara Anggota, Australia, Kanada, Jepang, Moroko, Selandia Baru, Singapura, dan Korea Selatan |
Ratifikasi | Tidak ada |
Penyimpan | Pemerintah Jepang |
Bahasa | Inggris, Prancis, dan Spanyol |
Anti-Counterfeiting Trade Agreement di Wikisource |