Daur ulang di Jepang
From Wikipedia, the free encyclopedia
Daur ulang di Jepang (リサイクルcode: ja is deprecated , Risaikuru), adalah aspek dalam pengelolaan sampah di Jepang, didasarkan pada Undang-Undang Daur Ulang Wadah dan Kemasan Jepang. Plastik, kertas, botol PET, aluminium dan kaca dikumpulkan dan didaur ulang. Profil negara Jepang dalam Waste Atlas menunjukkan bahwa tingkat daur ulang pada tahun 2012[butuh klarifikasi] sebesar 20.8%.[1][perinci lagi]