Dumping
From Wikipedia, the free encyclopedia
Dumping adalah penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dibandingkan harga di dalam negeri.[1] Dumping ada yang bersifat sporadis, menetap dan merusak.[2] Tujuan dumping adalah untuk meningkatkan pangsa pasar di luar negeri dengan menghilangkan persaingan. Dalam perdagangan bebas, dumping dianggap sebagai salah satu bentuk persaingan yang tidak sehat. Tindakan dumping tidak dilarang kecuali jika tindakan tersebut menyebabkan atau menimbulkan kerugian terhadap industri dalam negeri yang memproduksi barang sejenis, serta menghalangi pengembangan industri barang sejenis di dalam negeri.[3]