Pegawai negeri sipil di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Di Indonesia, Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, pegawai ASN terdiri atas dua jenis, yaitu PNS yang diangkat sebagai pegawai tetap dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat sesuai dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Pekerjaan | |
---|---|
Nama | Pegawai Negeri Sipil |
Jenis pekerjaan | Administrasi (Pelaksana) Fungsional Pimpinan Tinggi[1] |
Sektor kegiatan | Birokrasi negara |
Penggambaran | |
Bidang pekerjaan | Instansi pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. |
Pekerjaan terkait | PPPK TNI Polri |
Per 30 Juni 2021, jumlah PNS di Indonesia yaitu 4.081.824 orang, yang terdiri atas 2.143.065 wanita (53%) dan 1.938.759 pria (47%). Sebanyak 77% dari mereka bekerja di instansi pemerintah daerah, sedangkan 23% sisanya di instansi pemerintah pusat. Sekitar 11% menduduki jabatan struktural, 51% menduduki jabatan fungsional, dan 38% menduduki jabatan pelaksana. Jumlah PNS di Indonesia terus mengalami penurunan sejak tahun 2016.[2]