Penjabat Bupati
From Wikipedia, the free encyclopedia
Penjabat Bupati (bahasa Inggris: Acting Regent), adalah seseorang yang memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif selaku kepala daerah.[1]
Penjabat Bupati disyaratkan pernah menduduki jabatan struktural Eselon II dengan pangkat golongan sekurang-kurangnya IV/B dan selama tiga tahun terakhir memiliki kinerja yang baik. Penjabat Bupati ditetapkan Presiden atas usul dari Gubernur dari kabupaten yang bersangkutan dan pertimbangan DPRD. Penjabat Bupati dalam Undang-Undang yang berlaku, bertanggungjawab kepada Menteri Dalam Negeri. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun.[2]