Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum
perguruan tinggi negeri yang didirikan atau dikelola oleh pemerintah dengan beberapa hak keistimewaan yang didapatkan / From Wikipedia, the free encyclopedia
Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, disingkat PTN BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan oleh pemerintah dan berstatus sebagai badan hukum publik yang otonom.[lower-alpha 1] Dahulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan Badan Hukum Pendidikan (BHP). Sampai dengan tahun 2021, terdapat 16 perguruan tinggi negeri badan hukum dan tiap tahunnya terus bertambah.[1]