Protokol I Konvensi Jenewa
From Wikipedia, the free encyclopedia
Protokol I Konvensi Jenewa adalah protokol amandemen pada Konvensi Jenewa tahun 1977 yang berkaitan dengan perlindungan korban konflik internasional, bahwa "konflik bersenjata di mana suatu bangsa berjuang melawan dominasi kolonial, pendudukan asing atau rezim rasis" harus dianggap sebagai konflik internasional.[1] Ini menegaskan kembali hukum internasional dari Konvensi Jenewa orisinal tahun 1949, tetapi dengan menambahkan klarifikasi dan ketentuan baru untuk mengakomodasi perkembangan perang internasional modern yang telah terjadi sejak Perang Dunia II.
Partisipan Konvensi Jenewa I–IV serta Protokol I–III | Partisipan Konvensi Jenewa I–IV serta Protokol I–II |
Partisipan Konvensi Jenewa I–IV serta Protokol I dan III | Partisipan Konvensi Jenewa I–IV serta Protokol I |
Partisipan Konvensi Jenewa I–IV serta Protokol P III | Hanya Partisipan Konvensi Jenewa I–IV |