Rambu lalu lintas di Indonesia
Artikel daftar Wikimedia / From Wikipedia, the free encyclopedia
Rambu lalu lintas di Indonesia adalah rambu lalu lintas terstandarisasi yang merupakan kustomisasi dari rambu lalu lintas yang berlaku di wilayah Indonesia. Dasar hukum terkini dalam mengatur rambu lalu lintas di Indonesia merujuk kepada Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.[1]