Sōshi-kaimei
From Wikipedia, the free encyclopedia
Sōshi-kaimei (創氏改名) adalah kebijakan yang menekan orang Korea pada masa kekuasaan Jepang untuk mengadopsi nama-nama Jepang. Ini terdrii dari dua bagian. Perintah No. 19, yang dikeluarkan pada 1939, mewajibkan sōshi, yang artinya "menciptakan nama keluarga" (氏code: ja is deprecated , shi). Tak seperti Jepang, Korea tak mengadopsi praktek Barat dalam memakai nama keluarga (lihat Bon-gwan (姓code: ja is deprecated , sei)).[1] Perintah No. 20, yang dikeluarkan pada 1940, mengijinkan kaimei, perubahan nama panggilan seseorang. Perintah tersebut bersifat sukarela dan penerapannya dikenai biaya.
Sōshi-kaimei | |
Nama Korea | |
---|---|
Hangul | 창씨개명 |
Hanja | |
Alih Aksara | Changssi-gaemyeong |
McCune–Reischauer | Ch'angssi-kaemyŏng |
Arti harfiah: "Menciptakan marga (shi) dan mengubah nama panggilan). |
Perintah-perintah tersebut, yang dikeluarkan oleh Panglima Jirō Minami, Gubernur-Jenderal Korea, secara efektif merevisi aturan pemerintah sebelumnya yang melarang orang Korea untuk memakai nama-nama Jepang. Terdapat berbagai penjelasan soal tujuan perintah tersebut.