Teori Hukum Di Indonesia
From Wikipedia, the free encyclopedia
Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. menurut Hans Kelsen Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mnegenai hukum yang berlaku bukan mengenai hukum yang seharusnya. Teori hukum yang dimaksud adalah teori hukum murni, yang disebut teori hukum positif. Teori hukum murni, maksudnya karena ia hanya menjelaskan hukum dan berupaya membersihkan objek penjelasan dari segala hal yang tidak bersangkut paut dengan hukum. Sebagai teori, ia menjelaskan apa itu hukum, dan bagaimana ia ada.[1] Dengan memperhatikan pendapat para ahli, dapat dikatakan bahwa rumusan tentang disipin teori hukum adalah sebagai berikut:
- Teori hukum sama pengertiannya dengan filsafat hukum;
- Teori hukum berbeda pengertiannya dengan filsafat hukum;
- Teori hukum bersinonim dengan ilmu hukum;
dari uraian diatas dapat dilihat perbedaan antara teori hukum dengan filsafat hukum. Teori hukum adalah ilmu yang mempelajari pengetian-pengertian pokok dan sistem dari hukum. Pengertian-pengertian pokok seperti itu misalnya subjek hukum, perbuatan hukum, dan lain-lain yang memiliki pengertian yang bersifat umum dan teknis. Pengertian-pengertian pokok ini sangat penting supaya dapat memahami sistem hukum pada umumnya maupun pada sistem hukum positif.[2] Namun pada negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo Saxon membuat/mencipta hukum atau dalam bahasa Inggris dikenal dengan istilah "Judge Made Law" sebagai akibat Legal theory between philosophy and political teory that the issues consern in part philosophical, and in part political controversy (teori hukum terletak antara filsafatdan teori politik, sehingga persoalan-persoalan yang timbul pada satu sisi yang berkaitan dengan filsafat dan pada sisi lain dengan politik, yang saling bertentangan.[3] Dengan demikian kontribusi khas teori hukum adalah merumuskan cita-cita politik yang berkenaan dengan prinsip-prinsip hukum. Pada negara-negara Eropa Kontinental, bahwa hakim corong Undang-undang yang dikenal dengan istilah "La Bouche de la loi" dengan sendirinya teori oleh negara tidak lagi menjadi persoalan persoalan dan pertentangan antara filsafat dengan teori politik. Karena semua persoalan-persoalan yang terdapat dalam filsafat dan teori politik telah dipecahkan dan telah dirumuskan menjadi materi dalam teori hukum/undang-undang yang teklah disahkan oleh Negara, yang harus dipatuhi dan ditaati oleh semua warga negara termasuk para penyelenggara dari pusat sampai daerah.[3] Penerapan sistem hukum di Indonesia seharusnya berdasarkan pada hukum tertulis/Undang-undang atau dikenal dengan "legalisme" bahwa semua hukum terdapat dalam Undang-undang.hakim dalam meanjalankan tugasnya terikat dengan Undang-undang, sehingga pekerjaannya hanya melakukan pelaksanaan Undang-undang belaka yaitu yang primer adalah pengetahuan tentang Undang-undang, sedangkan ,e,pelajari putusan-putusan pengadilan (jurisprudence)adalah sekunder.[3]