Pegawai negeri sipil
orang yang dipekerjakan oleh lembaga pemerintah / From Wikipedia, the free encyclopedia
Halaman ini berisi artikel tentang pegawai negeri sipil secara global. Untuk situasi di Indonesia, lihat pegawai negeri sipil di Indonesia.
Pegawai negeri atau pegawai negeri sipil (bahasa Inggris: civil servant, Belanda: ambtenaarcode: nl is deprecated ) adalah orang yang dipekerjakan memiliki syarat tertentu oleh lembaga pemerintah untuk menduduki jabatan pemerintahan bakal memberikan pelayanan publik. Sebagai profesi, pegawai negeri merupakan jabatan yang ditempuh melalui jenjang karier dan bukan berdasarkan pemilihan umum yang melibatkan suara rakyat. Pegawai negeri didefinisikan secara berbeda di berbagai negara dan bisa saja tidak mencakup personel militer di negara tersebut.[1]